Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Sosialisasi Perundang-undangan dan Perpajakan BPKAD Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Wahid Salatiga



Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Untuk Itu BPKAD Prov. Jawa Tengah mengadakan acara Sosialisasi Prundang-undangan dan perpajakan BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Guna meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil mengenai berbagai macam peraturan perundang-undangan di sektor Jaminan Kesehatan dan perpajakan. Hal ini perlu dilakukan karena pada prinsipnya pelaksanaan peraturan di bidang keuangan dan perpajakan bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mensukseskan pembangunan nasional. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Keuangan dan perpajakan, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang keuangan dan perpajakan kepada PNS khususnya para pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Adapun tujuannya adalah mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta tanggungjawab dalam bidang perpajakan dan Jaminan Kesehatan yang akan didapat untuk dirinya. Sehingga akan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Sasaran kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Keuangan dan perpajakan adalah pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BPKAD utamanya para pimpinan Eselon IV dan para Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing bagian/bidang dan staf yang menangani Tata Usaha, sehingga diharapkan dapat meneruskan informasi kepada Pegawai lain di lingkungan kerjanya. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 29 s/d 30 April 2019 di Hotel Grand Wahid Salatiga. Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Keuangan dan perpajakan sebanyak 48 orang terdiri Pejabat Eselon IV, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan perwakilan Staf dari masing-masing unit kerja :• Sekretariat;• Bidang Anggaran;• Bidang Perbendaharaan dan Kasda;• Bidang Akuntansi;• Bidang Aset Daerah dan UPAD;

Hari Senin (29/4/2019), Materi sosialisasi BPJS Kesehatan dipaparkan oleh Bpk. Budi Sutarso sebagai narasumber dan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disampaikan oleh Bpk. Panji Dimas Widagdo narasumber dari Kantor Pajak Pratama Semarang (30/4/2019).


by Admin. 13 May 2019 1767