SOP Pelayanan
BPKAD Provinsi Jawa Tengah
Dokumen Persyaratan :
- Sisa Kas Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran pada SPJ Fungsional
- Rekapitulasi piutang dan utang
- Rincian pendapatan diterima di muka dan beban dibayar di muka
- Kertas Kerja Mutasi Aset Tetap dan Aset Lainnya yang dicetak melalui aplikasi SimAset
- Kertas Kerja Persediaan yang dicetak melalui aplikasi SimAset dan didukung berita acara stock opname per 31 Desember 20xx
Alur Layanan :
- Bidang Akuntansi BPKAD menyampaikan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan APBD beserta Kertas Kerja Laporan Keuangan yang sudah dilengkapi dengan saldo awal
- SKPD menyiapkan dokumen persyaratan sesuai serta memastikan seluruh data pada dokumen sudah benar sesuai dengan kenyataan
- SKPD memasukkan angka berdasarkan bukti dukung/ dokumen persyaratan ke dalam Kertas Kerja
- Bidang Akuntansi BPKAD melaksanakan rekonsiliasi pendapatan dan belanja dengan SKPD untuk mengunci angka LRA sekaligus memverifikasi dokumen persyaratan serta Kertas Kerja yang sudah disusun oleh SKPD
- Bidang Akuntansi BPKAD menyetujui Kertas Kerja Laporan Keuangan SKPD
- SKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan yang telah disetujui Bidang Akuntansi BPKAD
- SKPD menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Bidang Akuntansi BPKAD untuk dilakukan verifikasi
- Bidang Akuntansi BPKAD menyetujui Catatan atas Laporan Keuangan
- SKPD melakukan finalisasi Laporan Keuangan dan mengirimkan baik softcopy maupun hardcopy ke Bidang Akuntansi BPKAD
Dokumen Persyaratan :
- Laporan Penutupan Kas (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Berita Acara Pemeriksaan Kas (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Rekening Koran (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Buku Bantu Kas Tunai (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Buku Bantu Kas Bank (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Buku Bantu Pajak (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Buku Kas Umum cetak dari SIPERKASA (BOP, Usman, Bantah) dan cetak dari ARKAS (BOS)
- Laporan Realisasi Anggaran cetak dari SIPERKASA (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Kertas Kerja Persediaan yang dicetak melalui aplikasi SimAset dan didukung berita acara stock opname per 31 Desember 20xx
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (BOS, BOP, Usman, Bantah)
- Kertas Kerja Mutasi Aset Tetap dan Aset Lainnya yang dicetak melalui aplikasi SimAset
Alur Layanan :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan APBD ke seluruh satuan pendidikan menengah dan khusus negeri di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Satuan Pendidikan menyiapkan dokumen persyaratan sesuai Surat Edaran
- Cabang dinas melakukan desk ke seluruh satuan pendidikan meliputi :
- pengecekan sisa kas per 31 Desember 20xx
- pengecekan penyetoran pajak per 31 Desember 20xx
- pengecekan nilai Belanja Modal yang dicatat oleh Bendahara dan pengurus barang
- pengecekan laporan BOS, BOP, Usman, dan Bantah pada SIPERKASA
- pengecekan BA stock opname persediaan per 31 Desember 20xx - Hasil desk dari tiap-tiap cabang dinas dilakukan konsolidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan disampaikan kepada Bidang Akuntansi BPKAD
- Bidang Akuntansi BPKAD melakukan verifikasi hasil konsolidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disetujui
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memasukkan data pertanggungjawaban dana sekolah ke dalam Kertas Kerja Laporan Keuangan berdasarkan hasil yang telah disetujui oleh Bidang Akuntansi BPKAD
Layanan | Dokumen Persyaratan | Alur Pengajuan |
a. Ganti Uang |
| Persyaratan di upload melalui Aplikasi SELANCAR dari masing-masing Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu |
b. Tambah Uang |
| Persyaratan di upload melalui Aplikasi SELANCAR dari masing-masing Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu |
c. LS Barang Jasa |
| Persyaratan di upload melalui Aplikasi SELANCAR dari masing-masing Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Layanan | Dokumen Persyaratan | Alur Pengajuan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dokumen Persyaratan :
- Surat Rekomendasi Pencairan
- Lampiran Surat Rekomendasi Pencairan dalam bentuk excel
Alur Layanan :
- Bapenda Prov. Jateng mengajukan Surat Rekomendasi Pencairan kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah secara elektronik melalui aplikasi e-Bantuan, kemudian mengupload kelengkapan dokumen sesuai kegiatan yang dipilih.
- BP/ PBP SKPD selanjutnya memproses pengajuan tersebut untuk disalurkan pencairannya
Dokumen Persyaratan :
- Surat Permohonan Pencairan Dana dari kepala SKPD ( BPBD Kab/ Kota )
- Nomor Rekening BPBD Kab/ Kota
- Kwitansi bermaterai cukup
- SK Gubernur tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga
Alur Layanan :
- Kepala SKPD atau Bupati/ Wali Kota menyampaikan laporan kepada Gubernur tentang adanya bencana alam serta kebutuhan dana untuk penanganannya;
- Berdasarkan laporan tersebut BPBD atau SKPD terkait melakukan verifikasi dan validasi (verval) dan mengkaji kebutuhan dana yang diajukan, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/keputusan;
- PPKD selaku BUD mengajukan konsep Keputusan Gubernur kepada Gubernur dan Surat Ijin penggunaan dana tidak terduga kepada Dewan ( DPRD )
- Atas dasar persetujuan/ keputusan Gubernur dan Surat Ijin telah ditandatangani oleh Dewan, BPKAD berkoordinasi dengan BPBD Kab/ Kota yang terdampak bencana untuk meng upload kelengkapan administrasi lewat e- Bantuan; dan segera diproses penyaluran bantuan dalam mekanisme LS.
Dokumen Persyaratan :
SARANA PRASARANA / RTLH / DESA WISATA / KUALITAS JAMBAN
- Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Bantuan Keuangan
- Surat Pernyataan Verifikasi
- Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa yang masih berlaku
- Kwitansi bermaterai cukup dengan tandatangan Kepala Desa dan Bendahara Desa berstempel basah
- Fotocopy Buku Rekening Kas Desa yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Bank
- Lampiran Surat Rekomendasi Pencairan dalam bentuk excel
Alur Layanan :
- Bapermades, Disperakim, Disporapar dan Dinas Kesehatan Prov. Jateng mengajukan Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Bantuan Keuangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah secara elektronik melalui aplikasi e-Bantuan, kemudian mengupload kelengkapan dokumen sesuai Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Desa yang dipilih.
- BP / PBP SKPKD melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen di e-Bantuan untuk kemudian di buatkan SPP-LS , jika kelengkapan dokumen bantuan keuangan diyatakan tidak lengkap dan tidak sah maka BP / PBP SKPKD mengembalikan dokumen secara elektronik kepada SKPD yang menangani untuk dilengkapi dan diperbaiki.
- PPK - SKPKD menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani oleh PPKD.
- PPKD menerbitkan SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-LS yang dinyatakan lengkap dan sah.
- SPM yang telah diterbitkan diajukan secara elektronik kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD untuk penerbitan SP2D.
Dokumen Persyaratan :
TMMD / SPPD
- Surat Permohonan Penyaluran Dana
- Nomor RKUD
- Kwitansi bermaterai cukup
- RKO yang telah di Verifikasi
BANTUAN SARANA PRASARANA
- Surat Permohonan Penyaluran Dana
- Nomor RKUD
- Kwitansi bermaterai cukup
- RKO yang telah di Verifikasi
- Ringkasan Kontrak
- BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 100% ( untuk yg sekaligus dan penyaluran tahap ke dua )
BANTUAN PENDIDIKAN
- Surat Permohonan Penyaluran Dana
- Nomor RKUD
- Kwitansi bermaterai cukup
- RKO yang telah di Verifikasi
- Ringkasan Kontrak
Alur Layanan :
- Badan Pengelola Keuangan di Kabupaten / Kota, mengajukan Surat Permohonan Dana kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah secara elektronil melalui aplikasi e-Bantuan, kemudian mengupload kelengkapan dokumen sesuai Kegiatan Bantuan Keuangan yang dipilih.
- BP / PBP SKPKD melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen di e-Bantuan untuk kemudian di buatkan SPP-LS , jika kelengkapan dokumen bantuan keuangan diyatakan tidak lengkap dan tidak sah maka BP / PBP SKPKD mengembalikan dokumen secara elektronik kepada Kabupaten/ kota untuk dilengkapi dan diperbaiki.
- PPK - SKPKD menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani oleh PPKD.
- PPKD menerbitkan SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-LS yang dinyatakan lengkap dan sah.
- SPM yang telah diterbitkan diajukan secara elektronik kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD untuk penerbitan SP2D.
Dokumen Persyaratan :
- Tanda Pengenal
- Nomer HP atau WA
- Surat Pengantar Jika Pengguna Suatu Instansi
- Surat Izin Keramaian Jika Mendatangkan Massa Yang Banyak
Alur Layanan :
- Mendaftar di eSewa pada laman https://ahd.bpkad.jatengprov.go.id/
- Menghubungi Pengelola Asrama
- Pengelola mengecek jadwal ketersediaan
- Pengguna survei lokasi
- Pengelola menyetujui jadwal/tanggal
- Pengguna membayar DP atau Pelunasan