Home / Layanan / SOP Pelayanan

SOP Pelayanan

BPKAD Provinsi Jawa Tengah

Dokumen Persyaratan :

  • Sisa Kas Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran pada SPJ Fungsional
  • Rekapitulasi piutang dan utang
  • Rincian pendapatan diterima di muka dan beban dibayar di muka
  •  Kertas Kerja Mutasi Aset Tetap dan Aset Lainnya yang dicetak melalui aplikasi SimAset
  • Kertas Kerja Persediaan yang dicetak melalui aplikasi SimAset dan didukung berita acara stock opname per 31 Desember 20xx

Alur Layanan :

  1. Bidang Akuntansi BPKAD menyampaikan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan APBD beserta Kertas Kerja Laporan Keuangan yang sudah dilengkapi dengan saldo awal 
  2. SKPD menyiapkan dokumen persyaratan sesuai serta memastikan seluruh data pada dokumen sudah benar sesuai dengan kenyataan
  3. SKPD memasukkan angka berdasarkan bukti dukung/ dokumen persyaratan ke dalam Kertas Kerja
  4. Bidang Akuntansi BPKAD melaksanakan rekonsiliasi pendapatan dan belanja dengan SKPD untuk mengunci angka LRA sekaligus memverifikasi dokumen persyaratan serta Kertas Kerja yang sudah disusun oleh SKPD
  5. Bidang Akuntansi BPKAD menyetujui Kertas Kerja Laporan Keuangan SKPD
  6. SKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan yang telah disetujui Bidang Akuntansi BPKAD
  7. SKPD menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Bidang Akuntansi BPKAD untuk dilakukan verifikasi
  8. Bidang Akuntansi BPKAD menyetujui Catatan atas Laporan Keuangan
  9. SKPD melakukan finalisasi Laporan Keuangan dan mengirimkan baik softcopy maupun hardcopy ke Bidang Akuntansi BPKAD

Dokumen Persyaratan :

  • Laporan Penutupan Kas (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Berita Acara Pemeriksaan Kas (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Rekening Koran (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Buku Bantu Kas Tunai (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Buku Bantu Kas Bank (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Buku Bantu Pajak (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Buku Kas Umum cetak dari SIPERKASA (BOP, Usman, Bantah) dan cetak dari ARKAS (BOS) 
  • Laporan Realisasi Anggaran cetak dari SIPERKASA (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Kertas Kerja Persediaan yang dicetak melalui aplikasi SimAset dan didukung berita acara stock opname per 31 Desember 20xx
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (BOS, BOP, Usman, Bantah)
  • Kertas Kerja Mutasi Aset Tetap dan Aset Lainnya yang dicetak melalui aplikasi SimAset

Alur Layanan :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan APBD ke seluruh satuan pendidikan menengah dan khusus negeri di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  2. Satuan Pendidikan menyiapkan dokumen persyaratan sesuai Surat Edaran
  3. Cabang dinas melakukan desk ke seluruh satuan pendidikan meliputi :
    - pengecekan sisa kas per 31 Desember 20xx
    - pengecekan penyetoran pajak per 31 Desember 20xx
    - pengecekan nilai Belanja Modal yang dicatat oleh Bendahara dan pengurus barang
    - pengecekan laporan BOS, BOP, Usman, dan Bantah pada SIPERKASA
    - pengecekan BA stock opname persediaan per 31 Desember 20xx
  4. Hasil desk dari tiap-tiap cabang dinas dilakukan konsolidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan disampaikan kepada Bidang Akuntansi BPKAD
  5. Bidang Akuntansi BPKAD melakukan verifikasi hasil konsolidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disetujui
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memasukkan data pertanggungjawaban dana sekolah ke dalam Kertas Kerja Laporan Keuangan berdasarkan hasil yang telah disetujui oleh Bidang Akuntansi BPKAD
LayananDokumen PersyaratanAlur Pengajuan
a. Ganti Uang
  • SPM GU
  • Verifikasi
  • LPJ dan SPJ
  • Penelitian Kelengkapan SPP
  • NPWP SKPD
  • RK SKPD
Persyaratan di upload melalui Aplikasi SELANCAR dari masing-masing Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
b. Tambah Uang
  • SPM TU
  • Verifikasi
  • Rincian Penggunaan TU
  • Penelitian Kelengkapan SPP
  • NPWP SKPD
  • RK SKPD
Persyaratan di upload melalui Aplikasi SELANCAR dari masing-masing Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
c. LS Barang Jasa
  • SPM LS Barang Jasa
  • Verifikasi
  • Penelitian Kelengkapan SPP
  • Ringkasan Kontrak
  • Daftar kelengkapan LS
  • Faktur
  • Id Billing Pajak
  • Referensi Bank
  • NPWP Rekanan
Persyaratan di upload melalui Aplikasi SELANCAR dari masing-masing Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
LayananDokumen PersyaratanAlur Pengajuan
  1. SKPP Pensiun
  • SK Pensiun
  • Ledger gaji
  1. Pengajuan dilakukukan melalui apliaksi SUPERSONIK dari akun masing-masing Bendahara Pengeluaran, dengan dilampiri berkas yang dipersyaratkan
  2. Ajuan diverifikasi oleh Kasubbag Keuangan masing-masing SKPD
  3. Ajuan diverifikasi oleh PPK SKPD masing-masing SKPD
  4. Ajuan diverifikasi oleh PA masing-masing SKPD kemudian dikirimkan ke BPKAD selaku BUD
  5. Ajuan diverifikasi oleh BPKAD kemudian di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
  1. SKPP Meninggal Dunia
  • SK Meninggal dunia
  • Ledger gaji
  1. Pengajuan dilakukukan melalui apliaksi SUPERSONIK dari akun masing-masing Bendahara Pengeluaran, dengan dilampiri berkas yang dipersyaratkan
  2. Ajuan diverifikasi oleh Kasubbag Keuangan masing-masing SKPD
  3. Ajuan diverifikasi oleh PPK SKPD masing-masing SKPD
  4. Ajuan diverifikasi oleh PA masing-masing SKPD kemudian dikirimkan ke BPKAD selaku BUD
  5. Ajuan diverifikasi oleh BPKAD kemudian di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
  1. SKPP Mutasi
  • SK Mutasi
  • Ledger gaji
  1. Pengajuan dilakukukan melalui apliaksi SUPERSONIK dari akun masing-masing Bendahara Pengeluaran, dengan dilampiri berkas yang dipersyaratkan
  2. Ajuan diverifikasi oleh Kasubbag Keuangan masing-masing SKPD
  3. Ajuan diverifikasi oleh PPK SKPD masing-masing SKPD
  4. Ajuan diverifikasi oleh PA masing-masing SKPD kemudian dikirimkan ke BPKAD selaku BUD
  5. Ajuan diverifikasi oleh BPKAD kemudian di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

Dokumen Persyaratan :

  • Surat Rekomendasi Pencairan
  • Lampiran Surat Rekomendasi Pencairan dalam bentuk excel

Alur Layanan :

  1. Bapenda Prov. Jateng mengajukan Surat Rekomendasi Pencairan kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah secara elektronik melalui aplikasi e-Bantuan, kemudian mengupload kelengkapan dokumen sesuai kegiatan yang dipilih.
  2. BP/ PBP SKPD selanjutnya memproses pengajuan tersebut untuk disalurkan pencairannya

Dokumen Persyaratan :

  • Surat Permohonan Pencairan Dana dari kepala SKPD ( BPBD Kab/ Kota )
  • Nomor Rekening BPBD Kab/ Kota
  • Kwitansi bermaterai cukup
  • SK Gubernur tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga

Alur Layanan :

  1. Kepala SKPD atau Bupati/ Wali Kota menyampaikan laporan kepada Gubernur tentang adanya bencana alam serta kebutuhan dana untuk penanganannya;
  2. Berdasarkan laporan tersebut BPBD atau SKPD terkait melakukan verifikasi dan validasi (verval) dan mengkaji kebutuhan dana yang diajukan, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/keputusan;
  3. PPKD selaku BUD mengajukan konsep Keputusan Gubernur kepada Gubernur dan Surat Ijin penggunaan dana tidak terduga kepada Dewan ( DPRD )
  4. Atas dasar persetujuan/ keputusan Gubernur dan Surat Ijin telah ditandatangani oleh Dewan, BPKAD berkoordinasi dengan BPBD Kab/ Kota yang terdampak bencana untuk meng upload kelengkapan administrasi lewat e- Bantuan; dan segera diproses penyaluran bantuan dalam mekanisme LS.

 

Dokumen Persyaratan :

 

SARANA PRASARANA / RTLH / DESA WISATA / KUALITAS JAMBAN

  • Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Bantuan Keuangan 
  • Surat Pernyataan Verifikasi
  • Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa yang masih berlaku
  • Kwitansi bermaterai cukup dengan tandatangan Kepala Desa dan Bendahara Desa berstempel basah
  • Fotocopy Buku Rekening Kas Desa yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Bank
  • Lampiran Surat Rekomendasi Pencairan dalam bentuk excel

Alur Layanan :

  1. Bapermades, Disperakim, Disporapar dan Dinas Kesehatan Prov. Jateng mengajukan Surat  Rekomendasi Penyaluran Dana Bantuan Keuangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah secara elektronik melalui aplikasi e-Bantuan, kemudian mengupload kelengkapan dokumen sesuai Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Desa yang dipilih.
  2. BP / PBP SKPKD melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen di e-Bantuan untuk kemudian di buatkan SPP-LS , jika kelengkapan dokumen bantuan keuangan diyatakan tidak lengkap dan tidak sah maka BP / PBP SKPKD mengembalikan dokumen secara elektronik kepada SKPD yang menangani untuk dilengkapi dan diperbaiki.
  3. PPK - SKPKD menyiapkan SPM-LS  untuk ditandatangani oleh PPKD.
  4. PPKD menerbitkan SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-LS yang dinyatakan lengkap dan sah.
  5. SPM yang telah diterbitkan diajukan secara elektronik kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD untuk penerbitan SP2D.

Dokumen Persyaratan :

TMMD / SPPD

  • Surat Permohonan Penyaluran Dana
  • Nomor RKUD
  • Kwitansi bermaterai cukup
  • RKO yang telah di Verifikasi

BANTUAN SARANA PRASARANA

  • Surat Permohonan Penyaluran Dana
  • Nomor RKUD
  • Kwitansi bermaterai cukup
  • RKO yang telah di Verifikasi
  • Ringkasan Kontrak
  • BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 100% ( untuk yg sekaligus dan penyaluran tahap ke dua )

BANTUAN PENDIDIKAN

  • Surat Permohonan Penyaluran Dana
  • Nomor RKUD
  • Kwitansi bermaterai cukup
  • RKO yang telah di Verifikasi
  • Ringkasan Kontrak

 

Alur Layanan :

  1. Badan Pengelola Keuangan di Kabupaten / Kota, mengajukan Surat Permohonan Dana kepada BPKAD Provinsi Jawa Tengah secara elektronil melalui aplikasi e-Bantuan, kemudian mengupload kelengkapan dokumen sesuai Kegiatan Bantuan Keuangan yang dipilih.
  2. BP / PBP SKPKD melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen di e-Bantuan untuk kemudian di buatkan SPP-LS , jika kelengkapan dokumen bantuan keuangan diyatakan tidak lengkap dan tidak sah maka BP / PBP SKPKD mengembalikan dokumen secara elektronik kepada Kabupaten/ kota untuk dilengkapi dan diperbaiki.
  3. PPK - SKPKD menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani oleh PPKD.
  4. PPKD menerbitkan SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-LS yang dinyatakan lengkap dan sah.
  5. SPM yang telah diterbitkan diajukan secara elektronik kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD untuk penerbitan SP2D.

Dokumen Persyaratan :

  • Tanda Pengenal
  • Nomer HP atau WA
  • Surat Pengantar Jika Pengguna Suatu Instansi
  • Surat Izin Keramaian Jika Mendatangkan Massa Yang Banyak

Alur Layanan :

  1. Mendaftar di eSewa pada laman https://ahd.bpkad.jatengprov.go.id/
  2. Menghubungi Pengelola Asrama
  3. Pengelola mengecek jadwal ketersediaan
  4. Pengguna survei lokasi
  5. Pengelola menyetujui jadwal/tanggal
  6. Pengguna membayar DP atau Pelunasan