Pemberitahuan Privasi

Pemberitahuan Privasi

Home / Pemberitahuan Privasi

Pemberitahuan Privasi

Pemberitahuan Privasi (Privacy Notice)

1. Pendahuluan

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan memproses data pribadi yang diperoleh melalui website, aplikasi, maupun layanan digital yang dikelola oleh BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

2. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam penyelenggaraan layanan, kami dapat mengumpulkan data berikut:

  • Nama lengkap;
  • Nomor Induk Kependudukan (apabila diperlukan oleh layanan tertentu);
  • Nomor telepon;
  • Alamat email;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Instansi atau organisasi;
  • Alamat IP, jenis perangkat, browser, sistem operasi, serta log aktivitas pada website;
  • Data lain yang diberikan secara sukarela oleh pengguna saat menggunakan layanan.

3. Tujuan Pengumpulan Data

Data pribadi diproses untuk tujuan:

  • Memberikan layanan publik secara elektronik;
  • Memproses permohonan informasi dan pengaduan masyarakat;
  • Verifikasi identitas pengguna;
  • Komunikasi terkait layanan;
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik;
  • Penyusunan statistik layanan secara agregat;
  • Pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan:

  • Persetujuan dari pemilik data apabila diperlukan;
  • Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik;
  • Pemenuhan kewajiban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Penyimpanan dan Keamanan Data

Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang wajar untuk menjaga keamanan data pribadi dari akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, atau pemusnahan yang tidak sah.

Data hanya disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengungkapan Data

BPKAD Provinsi Jawa Tengah tidak menjual maupun memperdagangkan data pribadi masyarakat.

Data pribadi hanya dapat dibagikan kepada:

  • Instansi pemerintah yang berwenang;
  • Penyedia layanan teknologi yang mendukung operasional sistem dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data;
  • Pihak lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hak Pemilik Data Pribadi

Pemilik data berhak untuk:

  • Memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadi;
  • Mengakses data pribadi yang dimiliki;
  • Memperbaiki data yang tidak akurat;
  • Memperbarui data;
  • Menarik persetujuan apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan;
  • Mengajukan keberatan terhadap pemrosesan sesuai ketentuan hukum;
  • Meminta penghapusan data apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

8. Cookies dan Teknologi Serupa

Website BPKAD Provinsi Jawa Tengah dapat menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman pengguna, analisis penggunaan website, serta peningkatan kualitas layanan.

Pengguna dapat mengatur penggunaan cookies melalui pengaturan browser masing-masing.

9. Perubahan Pemberitahuan Privasi

BPKAD Provinsi Jawa Tengah dapat memperbarui Pemberitahuan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan layanan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Versi terbaru akan dipublikasikan melalui website resmi.

10. SK Tim Perlindungan Pribadi

BPKAD Provinsi Jawa Tengah telah menunjuk petugas perlindungan data pribadi yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah nomor 400.13.42/48/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.